Tuesday, May 17, 2011

Jepang Sampaikan Terima Kasih Pada Perawat Indonesia di Miyagi

Jakarta - Pemerintah Jepang menyampaikan ucapan terima kasih kepada perawat asal Indonesia yang bekerja di Miyagi National Hospital. Pemerintah Jepang menilai Rita Retnaningtyas (35), perawat itu, telah berjasa merawat para korban tsunami.

"Kami atas nama pemerintah Jepang menyampaikan terimakasih kepada BNP2TKI dan khususnya Rita Retnaningtyas, juga beberapa TKI perawat baik nurse (perawat rumah sakit) dan careworker (perawat lanjut usia) yang ikut bersusah payah membantu warga Jepang terkena tsunami utamanya di Miyagi," ujar Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kojiro Shiojiri.

Hal tersebut disampaikan Shiojiri saat menghadiri pelatihan Bahasa Jepang 104 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nurse dan careworker untuk penempatan 2011, di Gedung Graha Yasin, Jagakarsa. Demikian keterangan pers dari BNP2TKI, Selasa (22/3/2011) malam.

Menurut Shiojiri, Rita Retnaningtyas bersama TKI perawat lain bahkan bersedia bertahan di daerah dekat gempa dan tsunami yang terjadi di Miyagi, untuk melakukan pekerjaan sosial kemanusiaan yang mulia.

Menurutnya, di lima prefektur atau provinsi sekitar gempa tsunami Jepang yaitu Miyagi, Iwate, Aomori, Ibaraki dan Fukushima terdapat 35 TKI perawat. Mereka terdiri 11 TKI nurse dan 24 TKI careworker. Semua TKI perawat di lima prefektur itu dalam keadaan selamat dari bencana gempa, termasuk akibat radiasi reaktor nuklir di Fukushima.

Sebagian dari 35 TKI tersebut ada pula yang dievakuasi ke daerah yang jauh gempa dan radiasi reaktor nuklir, sedangkan beberapa orang seperti Rita Retnaningtyas justru masih bertahan di Miyagi sampai sekarang.

"Sekali lagi kami menyampaikan banyak terima kasih atas jasa dan bantuannya dalam menangani para korban," ujar Kajiro.

Sementara itu, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengatakan, Rita Retnaningtyas sejak peristiwa gempa dan tsunami di Jepang terus melakukan kontak dengan suaminya, Bambang Wagiman (35) maupun keluarganya di Semarang.

"Rita mengatakan kepada keluarganya bahwa dirinya dan beberapa teman TKI nurse dan careworker dalam kondisi sehat dan masih tetap bekerja seperti biasanya di Miyagi," jelasnya.

Ditambahkan, para TKI perawat di Jepang yang tersebar di 45 prefektur sebanyak 686 orang akan tetap menjalani program penempatannya hingga selesai.

sumber :http://www.detiknews.com/read/2011/03/23/020954/1599131/10/jepang-sampaikan-terima-kasih-pada-perawat-indonesia-di-miyagi

PPNI Desak DPR Bahas RUU Keperawatan

Achir Yani mengemukakan hal itu di Jakarta, Rabu (16/3), didampingi Sekjen PPNI Harif Fadhillah di sela acara menyambut Hari Keperawatan Indonesia (HKI) pada (17/3) yang diisi acara bakti sosial berupa pemeriksaan kesehatan secara cuma-cuma kepada masyarakat di sekitar Kelurahan Menteng Dalam, Kecematan Tebet, Jakarta Selatan.

Achir Yani mengatakan, RUU Keperawatan sudah diajukan ke DPR sejak tahuan sebelum, agar segera dibahas dengan pemerintah untuk disetujui menjadi UU.

Dia menyambut baik kepada Komisi IX DPR yang telah memasukan RUU Keperawatan sebagai program legeslasi nasional (Prolegnas) tahun 2011, sehingga diharapkan paling lambat akhir 2011 RUU Keperawatan telah disahkan menjadi UU.

Menurut dia, profesi perawat mendominasi dalam jumlah tenaga medik bidang pelayanan kesehatan, karena jumlahnya mencapai 60 persen, sedangkan profesi medik lainya kurang dari jumlah tersebut.

Oleh karena itu, katanya, perlu UU yang khusus mengatur tenaga keperawatan sebagaimana profesi lain yang telah diatur dalam UU tersendiri.

�Dengan adanya UU Keperawatan, maka profesi perawat dan sekolah penghasil perawat akan memiliki standar kompetensi baik tingkat nasional maupun global, sehingga Indonesia dapat memenuhi kebutuhan tenaga perawat baik di dalam negeri maupun dunia internasional,� katanya.

Achir Yani menegaskan, adanya UU Keperawatan, disamping untuk meningkatkan kualitas SDM profesi perawat, juga memberikan perlindungan hukum baik bagi tenaga keperawatan dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan dari kemungkinan tindakan keselahan.

Sementara itu, Ketua Umum PPNI Dewi Irawaty, MA, PhD mengatakan, salah satu kriteria yang belum dimiliki perawat Indonesia adalah kewenangan untuk melakukan pengendalian secara otonom yang ditetapkan melalui UU Keperawatan.

HKI 2011 bertemakan �Undang-undang Keperawatan Menjamin Pelayanan Keperawatan yang Profesional dan Berkualitas�. Peringatan HKI dimaksudkan sebagai tanggung jawab dan kemitraan perawat dengan masyarakat dalam pemberian pelayanan yang berkualitas dan profesional.(*)
(R009/K004)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT � 2011

90% Fraksi di DPR Setuju RUU Keperawatan disahkan, Kecuali Fraksi Demokrat !!!

Jakarta, UU Keperawatan harga mati ! , itulah yang digemborkan ribuan perawat yang melakukan demonstrasi di depan gedung DPR/MPR Selasa 14 Desember 2010 lalu. Aksi yang dikoordinir oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ini berjalan cukup menegangkan. Terjadi aksi saling dorong antara Polisi dengan demonstran.

Pukul 08.00 WIB massa aksi berkumpul di lapangan parkir timur Stadion Gelora Bung Karno. Diiringi orasi dari koordinator lapangan dan mahasiswa keperawatan yang turut bergabung, para demonstran melakukan long march ke gedung DPR/MPR.

Mulanya aksi berlangsung tenang, orasi dilakukan secara bergantian oleh masing masing perwakilan PPNI daerah, termasuk oleh Ketua PPNI Pusat DR. Dewi Irawati, MA hingga kemudian elemen-elemen non perawat yang mengaku mendukung disahkannya RUU Keperawatan turut bergabung dan melakukan orasi. Ketegangan mulai berlangsung ketika para mahasiswa mengambil alih sound, memberikan komando kepada massa aksi untuk masuk ke dalam gedung yang dijaga ketat oleh polisi karena tak satupun anggota dewan yang bersedia menemui demonstran. Aksi saling dorongpun tak dapat dihindarkan, sebagian massa aksi mulai memanjat gerbang yang tingginya � 10 meter, dan yang mengagumkan, sebagian diantaranya adalah perempuan. Sembari mengibarkan bendera PPNI, mereka berteriak menuntut RUU agar segera disahkan.

Setelah melalui perundingan yang cukup alot, akhirnya perwakilan demonstran diijinkan masuk ke dalam gedung yang saat itu sedang digunakan untuk sidang paripurna. 90 % fraksi di DPR sepakat akan segera mengesahkan Undang Undang Keperawatan. Satu-satunya fraksi yang tidak setuju adalah fraksi Demokrat. Hal ini membuat demonstran makin berang dan memaki fraksi tersebut. Aksi berakhir dengan keputusan DPR yang tetap menempatkan RUU keperawatan pada urutan ke 18 prolegnas pada tahun 2011.

Usai Misran, Mantri Desa di Situbondo Ditangkap Polisi

jakarta - Masih ingat kasus Misran, mantri desa pedalaman Kalimantan yang dipenjara karena menolong pasien? Kini, kasus serupa menimpa juga terhadap Irfan Wahyudi, (36), mantri di desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Timur.

Akibat pemberlakuan UU Kesehatan, Irfan Hidayat ditangkap polisi dan kini siap-siap meringkuk di penjara.

"Irfan ditangkap pada Rabu 8 Desember 2010. Barang buktinya obat silomidia dan vitamin ," kata Ketua Persatuan Perawat Situbondo, Imam Hidayat, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Kamis,
(13/1/2010).

Irfan ditangkap di rumahnya, Desa Triwungun, Kecamatan Mangaran, Situbondo. Dia didatangi oleh anggota polisi dari Polres Situbondo. Lantas, digiringlah Irfan ke Mapolres Situbondo dan dilakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan.

"Dia dituduh melanggar pasal 108 UU Kesehatan. Dalam UU tersebut, yang berwenang memberikan pengobatan hanya dokter," ujar Imam.

Jelang malam, para perawat meminta polisi untuk tidak menahan Irfan. Permintaan tersebut dipenuhi namun proses hukum jalan terus. Alhasil, Irfan yang telah menggeluti profesi mantri desa lebih dari 10 tahun kini harap-harap cemas karena bui mengancam di depan mata.

"Saat ini berkasnya tinggal dimasukkan ke pengadilan," tutur Imam.

Adapun untuk kasus yang menimpa mantri desa Misran sendiri bermula ketika hakim PN Tenggarong menghukum 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan pada 19 November 2009. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter.

Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu. Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.
(asp/lrn)

diambil dari www.detik.com

RUU Keperawatan Harus Jadi Prioritas 2011

Jakarta, Kompas - Para perawat mendesak agar Rancangan Undang-Undang Keperawatan menjadi prioritas dan dibahas. Rancangan Undang Undang Keperawatan telah masuk pada urutan ke-18 dalam Program Legislasi Nasional 2010. Namun, hingga akhir tahun, Rancangan Undang-Undang Keperawatan belum pernah dibahas.

Ketua Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Dewi Irawati, lewat siaran persnya, mengungkapkan, pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan itu sangat penting bagi kesehatan masyarakat dan para perawat mendesak agar RUU Keperawatan tetap dimasukkan sebagai agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2011. Ratusan perawat berdemonstrasi ke DPR untuk meminta agar RUU Keperawatan segera dibahas Senin, 6 Desember 2010.

Guru Besar Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia sekaligus mantan Ketua PPNI Prof Achir Yani Syuhaimie Hamid yang memperjuangkan adanya RUU Keperawatan, Selasa (7/12), mengatakan, keperawatan sebagai suatu profesi harus diatur secara utuh. Sekitar 60 persen tenaga kesehatan ialah perawat dan perawat merupakan sebuah profesi.

�Keperawatan tidak dapat diatur hanya sebagai aksesori dalam peraturan terkait tenaga kesehatan, melainkan perlu secara khusus. Pengaturan keperawatan tersebut tidak hanya praktik, tetapi juga pendidikan, penelitian, dan pengembangan keilmuan. Profesi keperawatan berbeda dari tenaga kesehatan lainnya lantaran sudah ada standar praktik, kode etik, dan sistem pendidikan tinggi keperawatan hingga program doktor,� ujarnya.

Dia melihat, para perawat kerap kali terpaksa bekerja tanpa dasar hukum. Keberadaan RUU Keperawatan dapat mengatur hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan tindakan tertentu.

�Masyarakat sangat rawan oleh intervensi perawat yang tidak teruji kompetensinya. Undang-undang itu dapat diikuti pembentukan konsil yang akan mengatur uji kompetensi, sertifikasi, dan registrasi perawat,� ujarnya.

Dewi menyatakan, ketersediaan perawat yang kompeten dan berdedikasi penting untuk memberikan pelayanan kesehatan esensial hingga ke pelosok daerah terpencil dan perbatasan. Perawat dapat mencegah kematian, menurunkan angka penyakit, dan meminimalkan angka kecacatan. Dalam banyak situasi, terutama di daerah pedesaan dan terpencil, perawat menjadi garda terdepan. (INE)
Sumber : Kompas Cetak

Perawat wajib minimal DIII

Jakarta, Di daerah dan beberapa kota masih banyak orang yang masuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) jurusan keperawatan dan berharap setelah lulus dapat langsung menjadi perawat. Padahal SMK jurusan keperawatan bukan sekolah untuk jadi perawat.

"Untuk jadi perawat itu minimal D3 dan SMK jurusan keperawatan bukan sekolah untuk jadi perawat," jelas Dewi Irawaty, MA. PhD, Ketua Umum Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI) dalam acara pertemuan Press Briefing di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (6/5/2011).

Menurut Dewi, masih banyak orang yang masuk SMK jurusan keperawatan dan berharap setelah lulus bisa langsung bekerja menjadi perawat dan dikirim ke luar negeri.

"Kan kasian kalau seperti ini, jadi banyak yang merasa tertipu," jelas Dewi yang juga merupakan Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.

Dewi juga menjelaskan, dengan masuk SMK jurusan keperawatan juga tidak ada kemudahan khusus yang diberikan ketika siswa ingin melanjutkan ke Akademi Keperawatan atau Sekolah Tinggi.

"Semuanya sama yang SMK dan SMA. Jadi jangan tertipu, SMK bukan sekolah untuk jadi perawat," tegas Dewi.

Bahkan pada tahun 2015 mendatang, lanjut Dewi, PPNI mewacanakan bahwa semua tenaga perawat harus dari lulus sarjana (S1), tetapi dengan asumsi pada waktu itu (tahun 2015) penataan sudah dimulai.

"Tapi kalau kita lihat kondisi sekarang sepertinya belum bisa. Yang terpenting, mari berikan rakyat pelayanan yang terbaik," tutup Dewi.

sumber : http://health.detik.com/read/2011/05/06/172303/1634251/763/lulusan-smk-keperawatan-tidak-bisa-jadi-perawat?881104755

Monday, May 16, 2011

ulasan kasus

Kasus Misran merupakan sebagian kecil masalah yang terjadi dan dialami oleh perawat dimanapun perawat berada, rasa tanggung jawab sebagai perawat yang ingin memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat demi kesehatan bangsa, namun rasa tanggung jawab ini tidak didukung oleh peraturan yang dapat mendukung perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Sangat miris memang negara kita ini, satu pihak tujuan bangsa kita adalah untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya namun peran tenaga kesehatan khususnya perawat yang jumlahnya terbesar tidak ditempatkan pada porsi yang selayaknya, bahkan terkesan diabaikan. Dalam setiap forum diskusi setiap orang yang berbicara tentang perawat selalu mengatakan perawat itu sangat penting karena perawat adalah garda terdepan pemberi pelayanan kesehatan baik di masyarakat maupun di institusi kesehatan, sama seperti halnya dialog yang berlangsung di salah satu radio swasta pada tanggal 8 Mei 2010, semua mengatakan perawat itu penting baik nara sumber maupun pendengar yang terlibat dalam dialog tersebut, bahkan anggota komisi IX MPR-DPR Ledia Hanifah mengatakan hal senada. Namun kenyataannya tidak ada keseriusan pemerintah (Kementrian Kesehatan) dan MPR-DPR dalam mengesahkan Undang Undang Keperawatan (UU Kep) yang sejak dulu diperjuangkan oleh Organisasi PPNI, ungkap salah seorang perawat yang bekerja di salah satu rumah sakit di DKI Jakarta yang tidak mau menyebutkan namanya.

Harif Fadillah, SKp.,SH yang menjabat sebagai Sekretaris I Pengurus PPNI dan ketua gerakan Nasional Pengesahan UU Kep serta Pengacara dan Advokat PPNI, mengatakan dalam dialog interaktifnya di Radio Swasta nasional menekankan bahwa perlunya UU Kep segera disyahkan sebagai pedoman hukum bagi dunia keperawatan dalam memberikan dan menjalankan tugas perawat diberbagai pelosok di negeri ini sehingga kasus yang menimpa perawat Misran tidak terjadi lagi di bumi Indonesia.

Pemerintah Didesak Sahkan UU Keperawatan

TEMPO Interaktif, Malang - Lebih dari 300 mahasiswa keperawatan di Kota Malang siang tadi memperingati Hari Perawat Sedunia dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang. Mereka menuntut agar DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Keperawatan menjadi Undang-undang .
Berita terkait

Fraksi Demokrat Janji Revisi UU Takkan Lemahkan KPK
Komisi III Siapkan Naskah Akademik Revisi UU KPK
Awasi Ormas Radikal, Pemerintah Susun Draf UU Keamanan Nasional
Kasus Kebumen Momentum DPR Percepat RUU Peradilan Militer
Ketua KPK Minta UU Tipikor Tidak Diubah


"Kami butuh jaminan hukum dalam bentuk undang-undang. Selama ini, kerja perawat di Indonesia masih belum terlindungi dengan UU," kata Koordinator Aksi Unjuk Rasa Dodik Ilyas, Kamis 12 Mei 2011.



Saat ini, kata dia, masih belum ada undang-undang tentang keperawatan. Akibatnya, perawat selalu dalam pihak yang disalahkan jika ada kasus-kasus medis. "Tuntutan hukum selalu menyelimuti perawat dibandingkan tenaga medis lainnya," ujar Dodik.



Menurut Dodik, RUU Keperawatan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Nomor 6. Namun, selama 10 tahun ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi IX DPR. Mahasiswa menuntut agar DPR segera menyelesaikan pembahasan ini dan mewujudkannya menjadi Undang-undang. "Kami meminta bantuan DPRD Kota Malang untuk ikut mendesak DPR mengesahkan UU Keperawatan," tuturnya.



Setelah melakukan orasi, para mahasiswa kemudian membagikan bunga, air mineral, dan masker kepada para pengguna jalan. Ini dilakukan sebagai kepedulian para mahasiswa terhadap kesehatan masyarakat.
http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2011/05/12/brk,20110512-334029,id.html

ASUHAN KEPERAWATAN PADA KLIEN DENGAN FRAKTUR CRURIS

I. PENGERTIAN

Fraktur cruris adalah terputusnya kontinuitas tulang dan ditentukan sesuai jenis dan luasnya, terjadi pada tulang tibia dan fibula. Fraktur terjadi jika tulang dikenao stress yang lebih besar dari yang dapat diabsorbsinya. (Brunner & Suddart, 2000)

II. JENIS FRAKTUR
a. Fraktur komplet : patah pada seluruh garis tengah tulang dan biasanya mengalami pergeseran.
b. Fraktur tidak komplet: patah hanya pada sebagian dari garis tengah tulang
c. Fraktur tertutup: fraktur tapi tidak menyebabkan robeknya kulit
d. Fraktur terbuka: fraktur dengan luka pada kulit atau membran mukosa sampai ke patahan tulang.
e. Greenstick: fraktur dimana salah satu sisi tulang patah,sedang sisi lainnya membengkak.
f. Transversal: fraktur sepanjang garis tengah tulang
g. Kominutif: fraktur dengan tulang pecah menjadi beberapa frakmen
h. Depresi: fraktur dengan fragmen patahan terdorong ke dalam
i. Kompresi: Fraktur dimana tulang mengalami kompresi (terjadi pada tulang belakang)
j. Patologik: fraktur yang terjadi pada daerah tulang oleh ligamen atau tendo pada daerah perlekatannnya.

III. ETIOLOGI
a. Trauma
b. Gerakan pintir mendadak
c. Kontraksi otot ekstem
d. Keadaan patologis : osteoporosis, neoplasma

V. MANIFESTASI KLINIS
a. Nyeri terus menerus dan bertambah beratnya samapi fragmen tulang diimobilisasi, hematoma, dan edema
b. Deformitas karena adanya pergeseran fragmen tulang yang patah
c. Terjadi pemendekan tulang yang sebenarnya karena kontraksi otot yang melekat diatas dan dibawah tempat fraktur
d. Krepitasi akibat gesekan antara fragmen satu dengan lainnya
e. Pembengkakan dan perubahan warna lokal pada kulit

VI. PEMERIKSAAN PENUNJANG
a. Pemeriksaan foto radiologi dari fraktur : menentukan lokasi, luasnya
b. Pemeriksaan jumlah darah lengkap
c. Arteriografi : dilakukan bila kerusakan vaskuler dicurigai
d. Kreatinin : trauma otot meningkatkanbeban kreatinin untuk klirens ginjal
VII. PENATALAKSANAAN

a. Reduksi fraktur terbuka atau tertutup : tindakan manipulasi fragmen-fragmen tulang yang patah sedapat mungkin untuk kembali seperti letak semula.
b. Imobilisasi fraktur
Dapat dilakukan dengan fiksasi eksterna atau interna
c. Mempertahankan dan mengembalikan fungsi
? Reduksi dan imobilisasi harus dipertahankan sesuai kebutuhan
? Pemberian analgetik untuk mengerangi nyeri
? Status neurovaskuler (misal: peredarandarah, nyeri, perabaan gerakan) dipantau
? Latihan isometrik dan setting otot diusahakan untuk meminimalakan atrofi disuse dan meningkatkan peredaran darah

VIII. KOMPLIKASI
a. Malunion : tulang patah telahsembuh dalam posisi yang tidak seharusnya.
b. Delayed union : proses penyembuhan yang terus berjlan tetapi dengan kecepatan yang lebih lambat dari keadaan normal.
c. Non union : tulang yang tidak menyambung kembali

IX. PENGKAJIAN
1. Pengkajian primer
- Airway
Adanya sumbatan/obstruksi jalan napas oleh adanya penumpukan sekret akibat kelemahan reflek batuk
- Breathing
Kelemahan menelan/ batuk/ melindungi jalan napas, timbulnya pernapasan yang sulit dan / atau tak teratur, suara nafas terdengar ronchi /aspirasi
- Circulation
TD dapat normal atau meningkat , hipotensi terjadi pada tahap lanjut, takikardi, bunyi jantung normal pada tahap dini, disritmia, kulit dan membran mukosa pucat, dingin, sianosis pada tahap lanjut
2. Pengkajian sekunder
a.Aktivitas/istirahat
? kehilangan fungsi pada bagian yangterkena
? Keterbatasan mobilitas
b. Sirkulasi
? Hipertensi ( kadang terlihat sebagai respon nyeri/ansietas)
? Hipotensi ( respon terhadap kehilangan darah)
? Tachikardi
? Penurunan nadi pada bagiian distal yang cidera
? Cailary refil melambat
? Pucat pada bagian yang terkena
? Masa hematoma pada sisi cedera
c. Neurosensori
? Kesemutan
? Deformitas, krepitasi, pemendekan
? kelemahan
d. Kenyamanan
? nyeri tiba-tiba saat cidera
? spasme/ kram otot
e. Keamanan
? laserasi kulit
? perdarahan
? perubahan warna
? pembengkakan lokal


X. DIAGNOSA KEPERAWATAN DAN INTERVENSI
a. Kerusakan mobilitas fisik b.d cedera jaringan sekitasr fraktur, kerusakan rangka neuromuskuler
Tujuan : kerusakn mobilitas fisik dapat berkurang setelah dilakukan tindakan keperaawatan
Kriteria hasil:
? Meningkatkan mobilitas pada tingkat paling tinggi yang mungkin
? Mempertahankan posisi fungsinal
? Meningkaatkan kekuatan /fungsi yang sakit
? Menunjukkan tehnik mampu melakukan aktivitas
Intervensi:
a. Pertahankan tirah baring dalam posisi yang diprogramkan
b. Tinggikan ekstrimutas yang sakit
c. Instruksikan klien/bantu dalam latian rentanng gerak pada ekstrimitas yang sakit dan tak sakit
d. Beri penyangga pada ekstrimit yang sakit diatas dandibawah fraktur ketika bergerak
e. Jelaskan pandangan dan keterbatasan dalam aktivitas
f. Berikan dorongan ada pasien untuk melakukan AKS dalam lngkup keterbatasan dan beri bantuan sesuai kebutuhan’Awasi teanan daraaah, nadi dengan melakukan aktivitas
g. Ubah psisi secara periodik
h. Kolabirasi fisioterai/okuasi terapi
b.Nyeri b.d spasme tot , pergeseran fragmen tulang
Tujuan ; nyeri berkurang setelah dilakukan tindakan perawatan
Kriteria hasil:
? Klien menyatajkan nyei berkurang
? Tampak rileks, mampu berpartisipasi dalam aktivitas/tidur/istirahat dengan tepat
? Tekanan darahnormal
? Tidak ada eningkatan nadi dan RR
Intervensi:
a. Kaji ulang lokasi, intensitas dan tpe nyeri
b. Pertahankan imobilisasi bagian yang sakit dengan tirah baring
c. Berikan lingkungan yang tenang dan berikan dorongan untuk melakukan aktivitas hiburan
d. Ganti posisi dengan bantuan bila ditoleransi
e. Jelaskanprosedu sebelum memulai
f. Akukan danawasi latihan rentang gerak pasif/aktif
g. Drong menggunakan tehnik manajemen stress, contoh : relasksasi, latihan nafas dalam, imajinasi visualisasi, sentuhan
h. Observasi tanda-tanda vital
i. Kolaborasi : pemberian analgetik

C. Kerusakan integritas jaringan b.d fraktur terbuka , bedah perbaikan
Tujuan: kerusakan integritas jaringan dapat diatasi setelah tindakan perawatan
Kriteria hasil:
? Penyembuhan luka sesuai waktu
? Tidak ada laserasi, integritas kulit baik

Intervensi:
a. Kaji ulang integritas luka dan observasi terhadap tanda infeksi atau drainae
b. Monitor suhu tubuh
c. Lakukan perawatan kulit, dengan sering pada patah tulang yang menonjol
d. Lakukan alihposisi dengan sering, pertahankan kesejajaran tubuh
e. Pertahankan sprei tempat tidur tetap kering dan bebas kerutan
f. Masage kulit ssekitar akhir gips dengan alkohol
g. Gunakan tenaat tidur busa atau kasur udara sesuai indikasi
h. Kolaborasi emberian antibiotik.
DAFTAR PUSTAKA

1. Tucker,Susan Martin (1993). Standar Perawatan Pasien, Edisi V, Vol 3. Jakarta. EGC
2. Donges Marilynn, E. (1993). Rencana Asuhan Keperawatan, Edisi 3, Jakarta. EGC
3. Smeltzer Suzanne, C (1997). Buku Ajar Medikal Bedah, Brunner & Suddart. Edisi 8. Vol 3. Jakarta. EGC
4. Price Sylvia, A (1994), Patofisiologi: Konsep Klinis Proses-Proses Penyakit. Jilid 2 . Edisi 4. Jakarta. EGC

askep cedera kepala

A. PENGERTIAN

Cidera kepala yaitu adanya deformasi berupa penyimpangan bentuk atau penyimpangan garis pada tulang tengkorak, percepatan dan perlambatan (accelerasi - decelerasi ) yang merupakan perubahan bentuk dipengaruhi oleh perubahan peningkatan pada percepatan faktor dan penurunan kecepatan, serta notasi yaitu pergerakan pada kepala dirasakan juga oleh otak sebagai akibat perputaran pada tindakan pencegahan.

B. PATOFISIOLOGI

Otak dapat berfungsi dengan baik bila kebutuhan oksigen dan glukosa dapat terpenuhi. Energi yang dihasilkan didalam sel-sel saraf hampir seluruhnya melalui proses oksidasi. Otak tidak mempunyai cadangan oksigen, jadi kekurangan aliran darah ke otak walaupun sebentar akan menyebabkan gangguan fungsi. Demikian pula dengan kebutuhan oksigen sebagai bahan bakar metabolisme otak tidak boleh kurang dari 20 mg %, karena akan menimbulkan koma. Kebutuhan glukosa sebanyak 25 % dari seluruh kebutuhan glukosa tubuh, sehingga bila kadar glukosa plasma turun sampai 70 % akan terjadi gejala-gejala permulaan disfungsi cerebral.

Pada saat otak mengalami hipoksia, tubuh berusaha memenuhi kebutuhan oksigen melalui proses metabolik anaerob yang dapat menyebabkan dilatasi pembuluh darah. Pada kontusio berat, hipoksia atau kerusakan otak akan terjadi penimbunan asam laktat akibat metabolisme anaerob. Hal ini akan menyebabkan asidosis metabolik.

Dalam keadaan normal cerebral blood flow (CBF) adalah 50 - 60 ml / menit / 100 gr. jaringan otak, yang merupakan 15 % dari cardiac output.

Trauma kepala meyebabkan perubahan fungsi jantung sekuncup aktivitas atypical-myocardial, perubahan tekanan vaskuler dan udem paru. Perubahan otonom pada fungsi ventrikel adalah perubahan gelombang T dan P dan disritmia, fibrilasi atrium dan vebtrikel, takikardia.

Akibat adanya perdarahan otak akan mempengaruhi tekanan vaskuler, dimana penurunan tekanan vaskuler menyebabkan pembuluh darah arteriol akan berkontraksi . Pengaruh persarafan simpatik dan parasimpatik pada pembuluh darah arteri dan arteriol otak tidak begitu besar.


Cedera kepala menurut patofisiologi dibagi menjadi dua :

1. Cedera kepala primer

Akibat langsung pada mekanisme dinamik (acelerasi - decelerasi rotasi ) yang menyebabkan gangguan pada jaringan.

Pada cedera primer dapat terjadi :

Gegar kepala ringan

Memar otak

Laserasi

2. Cedera kepala sekunder

1. Pada cedera kepala sekunder akan timbul gejala, seperti :

2. Hipotensi sistemik

3. Hipoksia

4. Hiperkapnea

5. Udema otak

6. Komplikasi pernapasan

7. infeksi / komplikasi pada organ tubuh yang lain

C. PERDARAHAN YANG SERING DITEMUKAN

1. Epidural Hematoma

Terdapat pengumpulan darah di antara tulang tengkorak dan duramater akibat pecahnya pembuluh darah / cabang - cabang arteri meningeal media yang terdapat di duramater, pembuluh darah ini tidak dapat menutup sendiri karena itu sangat berbahaya. Dapat terjadi dalam beberapa jam sampai 1-2 hari. Lokasi yang paling sering yaitu di lobus temporalis dan parietalis.

Gejala-gejala yang terjadi :

Penurunan tingkat kesadaran, Nyeri kepala, Muntah, Hemiparesis, Dilatasi pupil ipsilateral, Pernapasan dalam cepat kemudian dangkal irreguler, Penurunan nadi, Peningkatan suhu

2. Subdural Hematoma

Terkumpulnya darah antara duramater dan jaringan otak, dapat terjadi akut dan kronik. Terjadi akibat pecahnya pembuluh darah vena / jembatan vena yang biasanya terdapat diantara duramater, perdarahan lambat dan sedikit. Periode akut terjadi dalam 48 jam - 2 hari atau 2 minggu dan kronik dapat terjadi dalam 2 minggu atau beberapa bulan.

Tanda-tanda dan gejalanya adalah : nyeri kepala, bingung, mengantuk, menarik diri, berfikir lambat, kejang dan udem pupil

Perdarahan intracerebral berupa perdarahan di jaringan otak karena pecahnya pembuluh darah arteri; kapiler; vena.

Tanda dan gejalanya :

Nyeri kepala, penurunan kesadaran, komplikasi pernapasan, hemiplegia kontra lateral, dilatasi pupil, perubahan tanda-tanda vital

3. Perdarahan Subarachnoid

Perdarahan di dalam rongga subarachnoid akibat robeknya pembuluh darah dan permukaan otak, hampir selalu ada pad cedera kepala yang hebat.

Tanda dan gejala :

Nyeri kepala, penurunan kesadaran, hemiparese, dilatasi pupil ipsilateral dan kaku kuduk

ASUHAN KEPERAWATAN

A. PENGKAJIAN

Pengumpulan data klien baik subyektif atau obyektif pada gangguan sistem persarafan sehubungan dengan cedera kepala tergantung pada bentuk, lokasi, jenis injuri dan adanya komplikasi pada organ vital lainnya. Data yang perlu didapati adalah sebagai berikut :

1. Identitas klien dan keluarga (penanggung jawab): nama, umur, jenis kelamin, agama, suku bangsa, status perkawinan, alamat, golongan darah, pengahasilan, hubungan klien dengan penanggung jawab.

2. Riwayat kesehatan :

Tingkat kesadaran/GCS (<>

Riwayat penyakit dahulu haruslah diketahui baik yang berhubungan dengan sistem persarafan maupun penyakit sistem sistemik lainnya. demikian pula riwayat penyakit keluarga terutama yang mempunyai penyakit menular.

Riwayat kesehatan tersebut dapat dikaji dari klien atau keluarga sebagai data subyektif. Data-data ini sangat berarti karena dapat mempengaruhi prognosa klien.

3. Pemeriksaan Fisik

Aspek neurologis yang dikaji adalah tingkat kesadaran, biasanya GCS <>

Nervus cranialis dapat terganggu bila cedera kepala meluas sampai batang otak karena udema otak atau perdarahan otak juga mengkaji nervus I, II, III, V, VII, IX, XII.

4. Pemeriksaan Penujang

· CT-Scan (dengan atau tanpa kontras) : mengidentifikasi luasnya lesi, perdarahan, determinan ventrikuler, dan perubahan jaringan otak. Catatan : Untuk mengetahui adanya infark / iskemia jangan dilekukan pada 24 - 72 jam setelah injuri.

· MRI : Digunakan sama seperti CT-Scan dengan atau tanpa kontras radioaktif.

· Cerebral Angiography: Menunjukan anomali sirkulasi cerebral, seperti : perubahan jaringan otak sekunder menjadi udema, perdarahan dan trauma.

· Serial EEG: Dapat melihat perkembangan gelombang yang patologis

· X-Ray: Mendeteksi perubahan struktur tulang (fraktur), perubahan struktur garis(perdarahan/edema), fragmen tulang.

· BAER: Mengoreksi batas fungsi corteks dan otak kecil

· PET: Mendeteksi perubahan aktivitas metabolisme otak

· CSF, Lumbal Punksi :Dapat dilakukan jika diduga terjadi perdarahan subarachnoid.

· ABGs: Mendeteksi keberadaan ventilasi atau masalah pernapasan (oksigenisasi) jika terjadi peningkatan tekanan intrakranial

· Kadar Elektrolit : Untuk mengkoreksi keseimbangan elektrolit sebagai akibat peningkatan tekanan intrkranial

· Screen Toxicologi: Untuk mendeteksi pengaruh obat sehingga menyebabkan penurunan kesadaran.

Penatalaksanaan

Konservatif:

· Bedrest total

· Pemberian obat-obatan

· Observasi tanda-tanda vital (GCS dan tingkat kesadaran)

Prioritas Perawatan:

1. Maksimalkan perfusi / fungsi otak

2. Mencegah komplikasi

3. Pengaturan fungsi secara optimal / mengembalikan ke fungsi normal

4. Mendukung proses pemulihan koping klien / keluarga

5. Pemberian informasi tentang proses penyakit, prognosis, rencana pengobatan, dan rehabilitasi.

Tujuan:

1. Fungsi otak membaik : defisit neurologis berkurang/tetap

2. Komplikasi tidak terjadi

3. Kebutuhan sehari-hari dapat dipenuhi sendiri atau dibantu orang lain

4. Keluarga dapat menerima kenyataan dan berpartisipasi dalam perawatan

5. Proses penyakit, prognosis, program pengobatan dapat dimengerti oleh keluarga sebagai sumber informasi.

B. DIAGNOSA KEPERAWATAN

Diagnosa Keperawatan yang biasanya muncul adalah:

1. Tidak efektifnya pola napas sehubungan dengan depresi pada pusat napas di otak.

2. Tidakefektifnya kebersihan jalan napas sehubungan dengan penumpukan sputum.

3. Gangguan perfusi jaringan otak sehubungan dengan udem otak

4. Keterbatasan aktifitas sehubungan dengan penurunan kesadaran (soporos - coma)

5. Resiko tinggi gangguan integritas kulit sehubungan dengan immobilisasi, tidak adekuatnya sirkulasi perifer.

C. INTERVENSI

Tidak efektifnya pola napas sehubungan dengan depresi pada pusat napas di otak.

Tujuan :

Mempertahankan pola napas yang efektif melalui ventilator.

Kriteria evaluasi :

Penggunaan otot bantu napas tidak ada, sianosis tidak ada atau tanda-tanda hipoksia tidak ada dan gas darah dalam batas-batas normal.

Rencana tindakan :

· Hitung pernapasan pasien dalam satu menit. pernapasan yang cepat dari pasien dapat menimbulkan alkalosis respiratori dan pernapasan lambat meningkatkan tekanan Pa Co2 dan menyebabkan asidosis respiratorik.

· Cek pemasangan tube, untuk memberikan ventilasi yang adekuat dalam pemberian tidal volume.

· Observasi ratio inspirasi dan ekspirasi pada fase ekspirasi biasanya 2 x lebih panjang dari inspirasi, tapi dapat lebih panjang sebagai kompensasi terperangkapnya udara terhadap gangguan pertukaran gas.

· Perhatikan kelembaban dan suhu pasien keadaan dehidrasi dapat mengeringkan sekresi / cairan paru sehingga menjadi kental dan meningkatkan resiko infeksi.

· Cek selang ventilator setiap waktu (15 menit), adanya obstruksi dapat menimbulkan tidak adekuatnya pengaliran volume dan menimbulkan penyebaran udara yang tidak adekuat.

· Siapkan ambu bag tetap berada di dekat pasien, membantu membarikan ventilasi yang adekuat bila ada gangguan pada ventilator.

Tidak efektifnya kebersihan jalan napas sehubungan dengan penumpukan sputum.

Tujuan :

Mempertahankan jalan napas dan mencegah aspirasi

Kriteria Evaluasi :

Suara napas bersih, tidak terdapat suara sekret pada selang dan bunyi alarm karena peninggian suara mesin, sianosis tidak ada.

Rencana tindakan :

· Kaji dengan ketat (tiap 15 menit) kelancaran jalan napas. Obstruksi dapat disebabkan pengumpulan sputum, perdarahan, bronchospasme atau masalah terhadap tube.

· Evaluasi pergerakan dada dan auskultasi dada (tiap 1 jam ). Pergerakan yang simetris dan suara napas yang bersih indikasi pemasangan tube yang tepat dan tidak adanya penumpukan sputum.

· Lakukan pengisapan lendir dengan waktu kurang dari 15 detik bila sputum banyak. Pengisapan lendir tidak selalu rutin dan waktu harus dibatasi untuk mencegah hipoksia.

· Lakukan fisioterapi dada setiap 2 jam. Meningkatkan ventilasi untuk semua bagian paru dan memberikan kelancaran aliran serta pelepasan sputum.

Gangguan perfusi jaringan otak sehubungan dengan udem otak

Tujuan :

Mempertahankan dan memperbaiki tingkat kesadaran fungsi motorik.

Kriteria hasil :

Tanda-tanda vital stabil, tidak ada peningkatan intrakranial.

Rencana tindakan :

Monitor dan catat status neurologis dengan menggunakan metode GCS.

Refleks membuka mata menentukan pemulihan tingkat kesadaran.

Respon motorik menentukan kemampuan berespon terhadap stimulus eksternal dan indikasi keadaan kesadaran yang baik.

Reaksi pupil digerakan oleh saraf kranial oculus motorius dan untuk menentukan refleks batang otak.

Pergerakan mata membantu menentukan area cedera dan tanda awal peningkatan tekanan intracranial adalah terganggunya abduksi mata.

Monitor tanda-tanda vital tiap 30 menit.

Peningkatan sistolik dan penurunan diastolik serta penurunan tingkat kesadaran dan tanda-tanda peningkatan tekanan intrakranial. Adanya pernapasan yang irreguler indikasi terhadap adanya peningkatan metabolisme sebagai reaksi terhadap infeksi. Untuk mengetahui tanda-tanda keadaan syok akibat perdarahan.

Pertahankan posisi kepala yang sejajar dan tidak menekan.

Perubahan kepala pada satu sisi dapat menimbulkan penekanan pada vena jugularis dan menghambat aliran darah otak, untuk itu dapat meningkatkan tekanan intrakranial.

Hindari batuk yang berlebihan, muntah, mengedan, pertahankan pengukuran urin dan hindari konstipasi yang berkepanjangan.

Dapat mencetuskan respon otomatik penngkatan intrakranial.

Observasi kejang dan lindungi pasien dari cedera akibat kejang.

Kejang terjadi akibat iritasi otak, hipoksia, dan kejang dapat meningkatkan tekanan intrakrania.

Berikan oksigen sesuai dengan kondisi pasien.

Dapat menurunkan hipoksia otak.

Berikan obat-obatan yang diindikasikan dengan tepat dan benar (kolaborasi).

Membantu menurunkan tekanan intrakranial secara biologi / kimia seperti osmotik diuritik untuk menarik air dari sel-sel otak sehingga dapat menurunkan udem otak, steroid (dexametason) untuk menurunkan inflamasi, menurunkan edema jaringan. Obat anti kejang untuk menurunkan kejang, analgetik untuk menurunkan rasa nyeri efek negatif dari peningkatan tekanan intrakranial. Antipiretik untuk menurunkan panas yang dapat meningkatkan pemakaian oksigen otak.

Keterbatasan aktifitas sehubungan dengan penurunan kesadaran (soporos - coma )

Tujuan :

Kebutuhan dasar pasien dapat terpenuhi secara adekuat.

Kriteria hasil :

Kebersihan terjaga, kebersihan lingkungan terjaga, nutrisi terpenuhi sesuai dengan kebutuhan, oksigen adekuat.

Rencana Tindakan :

Berikan penjelasan tiap kali melakukan tindakan pada pasien.

Penjelasan dapat mengurangi kecemasan dan meningkatkan kerja sama yang dilakukan pada pasien dengan kesadaran penuh atau menurun.

Beri bantuan untuk memenuhi kebersihan diri.

Kebersihan perorangan, eliminasi, berpakaian, mandi, membersihkan mata dan kuku, mulut, telinga, merupakan kebutuhan dasar akan kenyamanan yang harus dijaga oleh perawat untuk meningkatkan rasa nyaman, mencegah infeksi dan keindahan.

Berikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi dan cairan.

Makanan dan minuman merupakan kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi untuk menjaga kelangsungan perolehan energi. Diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien baik jumlah, kalori, dan waktu.

Jelaskan pada keluarga tindakan yang dapat dilakukan untuk menjaga lingkungan yang aman dan bersih.

Keikutsertaan keluarga diperlukan untuk menjaga hubungan klien - keluarga. Penjelasan perlu agar keluarga dapat memahami peraturan yang ada di ruangan.

Berikan bantuan untuk memenuhi kebersihan dan keamanan lingkungan.

Lingkungan yang bersih dapat mencegah infeksi dan kecelakaan.

Kecemasan keluarga sehubungan keadaan yang kritis pada pasien.

Tujuan :

Kecemasan keluarga dapat berkurang

Kriteri evaluasi :

Ekspresi wajah tidak menunjang adanya kecemasan

Keluarga mengerti cara berhubungan dengan pasien

Pengetahuan keluarga mengenai keadaan, pengobatan dan tindakan meningkat.

Rencana tindakan :

· Bina hubungan saling percaya.

Untuk membina hubungan terpiutik perawat - keluarga.

Dengarkan dengan aktif dan empati, keluarga akan merasa diperhatikan.

· Beri penjelasan tentang semua prosedur dan tindakan yang akan dilakukan pada pasien.

Penjelasan akan mengurangi kecemasan akibat ketidak tahuan.

· Berikan kesempatan pada keluarga untuk bertemu dengan klien.

Mempertahankan hubungan pasien dan keluarga.

· Berikan dorongan spiritual untuk keluarga.

Semangat keagamaan dapat mengurangi rasa cemas dan meningkatkan keimanan dan ketabahan dalam menghadapi krisis.

Resiko tinggi gangguan integritas kulit sehubungan dengan immobilisasi, tidak adekuatnya sirkulasi perifer.

Tujuan :

Gangguan integritas kulit tidak terjadi

Rencana tindakan :

· Kaji fungsi motorik dan sensorik pasien dan sirkulasi perifer untuk menetapkan kemungkinan terjadinya lecet pada kulit.

· Kaji kulit pasien setiap 8 jam : palpasi pada daerah yang tertekan.

· Berikan posisi dalam sikap anatomi dan gunakan tempat kaki untuk daerah yang menonjol.

· Ganti posisi pasien setiap 2 jam

· Pertahankan kebersihan dan kekeringan pasien : keadaan lembab akan memudahkan terjadinya kerusakan kulit.

· Massage dengan lembut di atas daerah yang menonjol setiap 2 jam sekali.

· Pertahankan alat-alat tenun tetap bersih dan tegang.

· Kaji daerah kulit yang lecet untuk adanya eritema, keluar cairan setiap 8 jam.

· Berikan perawatan kulit pada daerah yang rusak / lecet setiap 4 - 8 jam dengan menggunakan H2O2.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Doenges M.E. (1989) Nursing Care Plan, Guidlines for Planning Patient Care (2 nd ed ). Philadelpia, F.A. Davis Company.

Long; BC and Phipps WJ (1985) Essential of Medical Surgical Nursing : A Nursing Process Approach St. Louis. Cv. Mosby Company.

Asikin Z (1991) Simposium Keperawatan Penderita Cedera Kepala. Panatalaksanaan Penderita dengan Alat Bantu Napas, Jakarta.

Harsono (1993) Kapita Selekta Neurologi, Gadjah Mada University Press

Menjaga Lisan dari Mengutuk atau Melaknat

Kata laknat yang sudah menjadi bagian dari bahasa Indonesia memiliki dua makna dalam bahasa Arab :

Pertama : Bermakna mencerca.

Kedua : Bermakna pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah.

Ucapan laknat ini mungkin terlalu sering kita dengar dari orang-orang di lingkungan kita dan sepertinya saling melaknat merupakan perkara yang biasa bagi sementara orang, padahal melaknat seorang Mukmin termasuk dosa besar. Tsabit bin Adl Dlahhak radhiallahu ‘anhu berkata :

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ‘Siapa yang melaknat seorang Mukmin maka ia seperti membunuhnya.’ ” (HR. Bukhari dalam Shahihnya 10/464)

Ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : ((“Fahuwa Kaqatlihi”/Maka ia seperti membunuhnya)) dijelaskan oleh Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam kitabnya Fathul Bari : “Karena jika ia melaknat seseorang maka seakan-akan ia mendoakan kejelekan bagi orang tersebut dengan kebinasaan.”

Sebagian wanita begitu mudah melaknat orang yang ia benci bahkan orang yang sedang berpekara dengannya, sama saja apakah itu anaknya, suaminya, hewan atau selainnya.

Sangat tidak pantas bila ada seseorang yang mengaku dirinya Mukmin namun lisannya terlalu mudah untuk melaknat. Sebenarnya perangai jelek ini bukanlah milik seorang Mukmin, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Bukanlah seorang Mukmin itu seorang yang suka mencela, tidak pula seorang yang suka melaknat, bukan seorang yang keji dan kotor ucapannya.” (HR. Bukhari dalam Kitabnya Al Adabul Mufrad halaman 116 dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu. Hadits ini disebutkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i hafidhahullah dalam Kitabnya Ash Shahih Al Musnad 2/24)

Dan melaknat itu bukan pula sifatnya orang-orang yang jujur dalam keimanannya (shiddiq), karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak pantas bagi seorang shiddiq untuk menjadi seorang yang suka melaknat.” (HR. Muslim no. 2597)

Pada hari kiamat nanti, orang yang suka melaknat tidak akan dimasukkan dalam barisan para saksi yang mempersaksikan bahwa Rasul mereka telah menyampaikan risalah dan juga ia tidak dapat memberi syafaat di sisi Allah guna memintakan ampunan bagi seorang hamba. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Orang yang suka melaknat itu bukanlah orang yang dapat memberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Muslim dalam Shahihnya no. 2598 dari Abi Darda radhiallahu ‘anhu)

Perangai yang buruk ini sangat besar bahayanya bagi pelakunya sendiri. Bila ia melaknat seseorang, sementara orang yang dilaknat itu tidak pantas untuk dilaknat maka laknat itu kembali kepadanya sebagai orang yang mengucapkan.

Imam Abu Daud rahimahullah meriwayatkan dari hadits Abu Darda radhiallahu ‘anhu bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Apabila seorang hamba melaknat sesuatu maka laknat tersebut naik ke langit, lalu tertutuplah pintu-pintu langit. Kemudian laknat itu turun ke bumi lalu ia mengambil ke kanan dan ke kiri. Apabila ia tidak mendapatkan kelapangan, maka ia kembali kepada orang yang dilaknat jika memang berhak mendapatkan laknat dan jika tidak ia kembali kepada orang yang mengucapkannya.”

Kata Al Hafidh Ibnu Hajar hafidhahullah tentang hadits ini : “Sanadnya jayyid (bagus). Hadits ini memiliki syahid dari hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu dengan sanad yang hasan. Juga memiliki syahid lain yang dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma. Para perawinya adalah orang-orang kepercayaan (tsiqah), akan tetapi haditsnya mursal.”

Ada beberapa hal yang dikecualikan dalam larangan melaknat ini yakni kita boleh melaknat para pelaku maksiat dari kalangan Muslimin namun tidak secara ta’yin (menunjuk langsung dengan menyebut nama atau pelakunya). Tetapi laknat itu ditujukan secara umum, misal kita katakan : “Semoga Allah melaknat para pembegal jalanan itu… .”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.

Beliau juga melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki dan masih banyak lagi. Berikut ini kami sebutkan beberapa haditsnya : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya)

Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengabarkan :

“Allah melaknat wanita yang membuat tato, wanita yang minta dibuatkan tato, wanita yang mencabut alisnya, wanita yang minta dicabutkan alisnya, dan melaknat wanita yang mengikir giginya untuk tujuan memperindahnya, wanita yang merubah ciptaan Allah Azza wa Jalla.” (HR. Bukhari dan Muslim dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu)

“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya)

Dibolehkan juga melaknat orang kafir yang sudah meninggal dengan menyebut namanya untuk menerangkan keadaannya kepada manusia dan untuk maslahat syar’iyah. Adapun jika tidak ada maslahat syar’iyah maka tidak boleh karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian mencaci orang-orang yang telah meninggal karena mereka telah sampai/menemui (balasan dari) apa yang dulunya mereka perbuat.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya dari hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)

Setelah kita mengetahui buruknya perangai ini dan ancaman serta bahayanya yang bakal diterima oleh pengucapnya, maka hendaklah kita bertakwa kepada Allah Ta’ala. Janganlah kita membiasakan lisan kita untuk melaknat karena kebencian dan ketidaksenangan pada seseorang. Kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan menjaga dan membersihkan lisan kita dari ucapan yang tidak pantas dan kita basahi selalu dengan kalimat thayyibah. Wallahu a’lam bis shawwab.

(Dikutip dari MUSLIMAH Edisi 37/1421 H/2001 M Rubrik Akhlaq, MENJAGA LISAN DARI MELAKNAT Oleh : Ummu Ishaq Al Atsariyah. Terjemahan dari Kitab Nasihati lin Nisa’ karya Ummu Abdillah bintu Syaikh Muqbil Al Wadi’iyyah dengan beberapa perubahan dan tambahan)

Sumber: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=16